Sleman, Yogyakarta – Insiden tragis menimpa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yang tewas setelah ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (24/5/2025) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dan hendak melakukan putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Saat itu, dari arah belakang, mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano melaju dan menabrak Argo. Christiano mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 50–60 km/jam, melebihi batas kecepatan maksimal 40 km/jam di jalan tersebut. Polisi juga mencatat bahwa Christiano tidak memberikan peringatan klakson dan baru mengerem setelah tabrakan terjadi
Penahanan dan Status Hukum
Polresta Sleman telah menetapkan Christiano sebagai tersangka dan menahannya pada Rabu (28/5/2025). Ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian . Dalam konferensi pers, Christiano ditampilkan mengenakan baju tahanan oranye dan diborgol
Fakta Tambahan
Polisi mengungkap bahwa pelat nomor mobil BMW yang digunakan Christiano sempat diganti setelah kejadian, dan pelaku penggantian pelat tersebut telah diamankan . Selain itu, Christiano mengaku sempat bermain biliar sebelum kecelakaan terjadi, yang diduga mempengaruhi konsentrasinya saat mengemudi .
Sosok Argo Ericko Achfandi
Argo dikenal sebagai mahasiswa berprestasi yang diterima di Fakultas Hukum UGM melalui program beasiswa BSI Unggulan. Ia merupakan anak yatim dan dikenal aktif dalam kegiatan kampus . Kematian Argo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya di UGM.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi tentang keselamatan berkendara serta tanggung jawab pengemudi di jalan raya